Istana: Masyarakat Tak Perlu Resah dengan Inpres Sanksi Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 terkait sanksi protokol kesehatan. Masyarakat diminta tidak perlu resah dengan terbitnya inpres tersebut.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, Inpres diterbitkan bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi wabah virus corona (Covid-19) dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
“Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19,” ujar Dini di Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dia menjelaskan, di dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan jajaran di Kabinet Indonesia Maju hingga pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjamin kepastian hukum. Inpres sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memasifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.