Istana Pastikan Perusahaan Media Terdampak Covid-19 Dapat Insentif
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyatakan perusahaan pers (media) akan menerima sejumlah insentif guna mengatasi ancaman penutupan dan pemutusan hubungan kerja sebagai dampak dari pandemi virus corona (Covid-19). Kepastian itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan pers karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan. "Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," katanya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (26/7/2020).
Negara, menurut mantan aktivis ini, membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi. Pers, juga berperan penting membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta melakukan diskusi virtual pada Jumat, 24 Juli 2020.
Sejumlah kesimpulan juga disepakati dalam pertemuan daring tersebut. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.