Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan
Advertisement . Scroll to see content

Bahas RUU Ciptaker, IJTI Soroti Sanksi Administrasi dari Pemerintah untuk Perusahaan Media

Selasa, 09 Juni 2020 - 19:12:00 WIB
Bahas RUU Ciptaker, IJTI Soroti Sanksi Administrasi dari Pemerintah untuk Perusahaan Media
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyoroti adanya perubahan pasal Undang-Undang Pers dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Tentang Cipta Kerja. Perubahan tersebut tertuang dalam draf paragraf ke-5 Pasal 87 yang memuat perubahan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers.

Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana mengungkapkan, perubahan itu terkait sanksi denda hingga 4 kali lipat pada perusahaan media. Selain itu ada penambahan poin yang mengatur soal sanksi administratif dari pemerintah.

"Pandangan kami, kami setuju dengan ayat 1 dan 2, alasan kenaikan nominal denda tidak masalah. Peningkatan profesionalisme pers yang menjadi titik poin kita, bukan kepada nominal denda. Tetapi kami menolak untuk ayat 3 dan 4, dengan alasan pertama menghindari intervensi pemerintah dalam kemerdekaan pers," katanya.

Yadi menyampaikan hal itu saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penambahan sanksi administratif, menurut dia, membuka peluang pemerintah melalui UU ini menerbitkan aturan pemerintah yang mengatur khusus tentang pers.

Padahal, Yadi mengatakan, dalam UU Nomor 40 tahun 1999 secara jelas tidak ada aturan turunnya. Mengingat, sudah ada dewan pers yang mengatur pers di sini. "Jadi kami berharap bahkan meminta untuk Pasal ayat 3 dan 4 itu mohon didrop dan tidak masuk dalam ini," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut