Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
Senin, 25 Desember 2023 - 16:08:00 WIB
Untuk mengusulkan pemberhentian Firli Bahuri, Dewan Pengawas terlebih dahulu harus membentuk tim investigasi. Tim investigasi ini akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
Jika tim investigasi menemukan bukti yang cukup bahwa Firli Bahuri melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Pengawas akan menyampaikan laporan hasil investigasi kepada Presiden.
Presiden kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri. Keppres ini akan disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Jika DPR menyetujui Keppres tersebut, maka Firli Bahuri akan resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq