Istana Proses Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri sebagai Ketua KPK
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima kembali surat pengunduran diri dari Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (23/12/2023) sore. Surat itu kini sedang diproses.
Surat tersebut tertanggal 22 Desember 2023 dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam surat tersebut, Firli menyampaikan permohonan pengunduran dirinya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
"Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Senin (25/12/2023).
Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK sejak 2019. Ia sempat menghadapi sejumlah kontroversi selama menjabat, termasuk dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberhentian Pimpinan KPK dapat dilakukan oleh Presiden atas usul Dewan Pengawas.