Istana Respons Habib Rizieq Gugat Jokowi soal Kebohongan: Jangan Cari Sensasi dan Provokasi
Dini mengungkapkan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
"Namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," katanya.
Diketahui, Rizieq Shihab melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait rangkaian kebohongan yang dilakukan Joko Jokowi selama periode 2012-2024. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Gugatan tersebut dilakukan melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (Tamak) yang merupakan kuasa hukum dari Rizieq. Adapun para penggugat lainnya, yakni Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M. Mursalim R., Marwan Batubara, dan Munarwan.
Editor: Faieq Hidayat