Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelajari Keppres Rehabilitasi, KPK Tetap Cari Cara Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Istana Susun Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 - 19:17:00 WIB
Istana Susun Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
Istana menyiapkan rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK usai ditetapkan tersangka pemerasan SYL. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Ari mengatakan Kemensetneg akan menyiapkan rancangan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri usai menerima surat tersebut.

"Rancangan Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK telah disiapkan dan akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri. Menurutnya, semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.

"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," kata Jokowi dalam keterangannya di Biak Numfor, Kamis (23/11/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut