Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Budi Gunadi Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Covid-19 di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK

Selasa, 03 Juni 2025 - 17:20:00 WIB
Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Istana menegaskan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu merespons gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merujuk putusan MK nomor 80/PUU-XVII/2019. Putusan itu, kata dia, tidak secara tegas melarang menteri dan wamen rangkap jabatan di perusahaan.

“Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Hasan menilai posisi menteri atau wamen yang merangkap jabatan tidak otomatis melanggar aturan hukum. 

“Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK. Kalau ada yang menggugat silakan,” tegasnya.

Meski begitu, Hasan mengakui ada jabatan tertentu yang memang dilarang untuk dirangkap. Dia mencontohkan dirinya sebagai Kepala PCO dan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang secara tegas tidak diperkenankan rangkap jabatan, termasuk oleh arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut