Istana Tegaskan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Tak Langgar Putusan MK
“Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, nggak boleh memang. Menteri sekretaris negara nggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan,” jelasnya.
Di sisi lain, Hasan menyebut dalam konteks hukum yang berlaku dan berdasarkan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan.
“Karena dalam Putusan (MK) Nomor 80 Tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan uji materi UU Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 didaftarkan dengan perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Gugatan itu diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, terkait larangan menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi di perusahaan negara maupun swasta.
Editor: Rizky Agustian