Istana Ungkap Gaji ASN Naik di 2025 Belum Pasti, Masih Wacana
JAKARTA, iNews.id - Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini belum bisa dipastikan. Sebelumnya, rencana ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari di Kantor Staf Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Dia menegaskan tidak semua rencana kebijakan yang masuk dalam RKP otomatis terlaksana pada tahun bersangkutan. Dia mencontohkan rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga pajak karbon.
Qodari mengatakan Kementerian PAN-RB sempat menyatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN belum dilakukan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengingatkan, gaji ASN terakhir naik pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
“Penjelasan kepada media pada tanggal 19 September oleh PAN-RB menyatakan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu, baru tahun lalu. Mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji,” paparnya.
Qodari juga menegaskan kebutuhan anggaran gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR. Jika dilakukan penyesuaian gaji dengan kenaikan serupa tahun lalu, yakni sekitar 8 persen, maka tambahan anggaran yang diperlukan minimal Rp14,24 triliun.