Istana Wapres Harap Polri Ungkap Motif Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono
Jumat, 02 Oktober 2020 - 13:38:00 WIB
Menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan hal tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. "Dasar penagkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tanggal 30 September 2020," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita satu unit ponsel merek Vivo 83 dan kartu sim seluler. Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Diketahui, pengunggah foto kolase ini menjabat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sungai Tualang Raso. Dia sebelumnya juga telah menyampaikan permintaan maaf terbuka di atas meterai. Kendati demikian proses hukum tetap jalan.
Editor: Djibril Muhammad