Istri Eks Mentan SYL Dipanggil KPK, Kasus Apa?
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ayun Sri Harahap, Selasa (4/11/2025). Ayun merupakan istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ayun dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret SYL.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).
Selain itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi lainnya, yakni Dhirgaraya S Santo selaku swasta; Asridah Ibnu, Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Kemudian, Yanto Masui, Adolvina Supriyadi dan Wahyu Tri Laksono selaku pihak swasta.
Sebelumnya, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta sebagi tersangka.
Selain pemerasan, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.
Editor: Reza Fajri