Istri Gubernur Aceh Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Darwati Angani, Selasa (31/7/2018) pagi. Darwati diperiksa sebagai saksi tersangka Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
Darwati tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan mengenakan baju putih dan kerudung hitam, Darwati tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat memasuki gedung KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Darwanti ini yang pertama kali sejak suaminya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (3/7/2018).
“Darwati Angani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka TSB (T Syaiful Bahri) di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh,” kata Febri di KPK, Selasa (31/7/2018).
KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.