Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lupa Sebut Purbaya dalam Rapat, Tito Karnavian: Kualat, Kalau Ngambek Nggak Ada Pitinya
Advertisement . Scroll to see content

Ivan Gunawan Kembalikan Uang ke Polisi terkait Robot Trading DNA Pro

Kamis, 14 April 2022 - 18:52:00 WIB
Ivan Gunawan Kembalikan Uang ke Polisi terkait Robot Trading DNA Pro
Artis Ivan Gunawan usai diperiksa penyidik di gedung Bareskrim Polri. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Ivan Gunawan rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Ivan dicecar 20 pertanyaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

"Jadi saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan. Sudah saya jawab dengan sangat kooperatif," kata Ivan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022).

Usai diperiksa, Ivan mengaku bahwa telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya. 

"Dan pada kesempatan hari ini juga, dengan niatan saya dan itikad baik saya, karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," ujar Ivan.

Dalam kesempatan ini, Ivan juga menjelaskan awal mula dirinya bisa berhubungan dengan DNA Pro. Ivan menyatakan, dirinya hanya sebagai Brand Ambasador yang dikontrak selama tiga bulan untuk memosting di media sosial Instagram. 

"Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro. Kurang lebih seperti itu. Jadi teman-teman bisa pahami, saya menceritakan semuanya dari awal, saya bertemu sampai akhirnya saya dikontrak sampai materi-materi apa yang saya sampaikam di IG saya semuanya sudah komplit," ucap Ivan. 

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. 

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. 

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut