Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mangkrak 26 Tahun, Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi di 2029
Advertisement . Scroll to see content

Izin Perguruan Tinggi Dicabut, Mahasiswa Bisa Transfer Nilai ke PTS Baru

Kamis, 08 Juni 2023 - 17:37:00 WIB
Izin Perguruan Tinggi Dicabut, Mahasiswa Bisa Transfer Nilai ke PTS Baru
Mahasiswa yang terdampak PTS yang izinya dicabut karena bermasalah bisa transfer nilai (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mencabut izin beberapa perguruan tinggi bermasalah. Namun, pihaknya menjelaskan mahasiswa yang terdampak bisa transfer nilai ke perguruan tinggi swasta (PTS) baru.

Menurut Plt Dirjen Dikristek Nizam, hal itu bisa dilakukan dengan menghubungi LLDikti atau langsung mendaftar ke PTS baru yang telah terjamin akreditasinya. 

“Mahasiswa yang terdampak dapat menghubungi LLDikti setempat agar dibantu proses pengalihan angka kreditnya. Atau, mahasiswa bisa langsung ke PTS yang sehat untuk pindah. Nilai dan sks yg sdh diperoleh dapat ditransfer ke PTS baru selama proses perolehan sks tsb melalui pembelajaran sesuai standar. Bagi mahasiswa penerima KIP-K, LLDikti juga membantu memastikan agar mahasiswa yang pindah tidak kehilangan haknya,” ucapnya dikutip Kamis (8/6/2023).

Kemudian, untuk dosen dan tenaga pendidik yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi yang baik. Namun, jika terbukti ikut melanggar akan diberikan sanksi.

“Bagi dosen dan tenaga pendidik yang memiliki rekam jejak baik, akan dipindah ke perguruan tinggi yang sehat. Sementara bagi yang terbukti ikut serta dalam pelanggaran akan diberikan sanksi dan di-black list," tuturnya.

Kemendikbudristek mengatakan pelanggaran sarana dan prasarana oleh perguruan tinggi swasta yang bermasalah akan diserahkan kepada pihak berwajib, 

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, pengenaan sanksi administratif tidak menunda dan tidak meniadakan sanksi pidana. Indikasi pidana akan diproses Inspektorat Jenderal dan Biro Hukum Kemendikbudristek untuk kemudian diserahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan,” kata Nizam.

Sementara itu, pengaduan masyarakat terkait penyelewengan yang dilakukan perguruan tinggi dapat dilakukan melalui https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut