Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Minta Kader Tak Buat Gerakan Tambahan: Om Tahu Itu
Advertisement . Scroll to see content

Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut Pemerintah, Bahlil Jelaskan Hal Ini

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:38:00 WIB
Izin PT GAG Nikel Tak Dicabut Pemerintah, Bahlil Jelaskan Hal Ini
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan izin PT GAG Nikel tak dicabut (Foto:screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) pada 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. 

Namun, PT Gag Nikel dikecualikan dalam pencabutan izin tersebut. Terkait hal itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan meski tak izin tak dicabut Presiden Prabowo Subianto berpesan agar pihaknya mengawasi ketat operasional PT GAG.

"Sekalipun PT GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Prabowo, kata Bahlil, juga memerintahkan untuk mengawasi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan proses reklamasi yang dilakukan PT GAG. Selain itu, operasional PT GAG juga dilarang merusak terumbu karang di Raja Ampat. 

"Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujar dia.

Bahlil mengungkapkan bahwa Prabowo memberikan perhatian khusus dan sungguh-sungguh untuk tetap menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia. Untuk itu, pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. 

"Alasannya, pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menemukan indikasi korporasi melakukan pelanggaran aktivitas tambang nikel di luar area izin lingkungan dan PPKH di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pihaknya bakal menempuh jalur hukum terhadap korporasi tersebut.

Hal itu disampaikan Hanif usai menerjunkan tim untuk merekam potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat pada 26-31 Mei 2025. Salah satu yang dipantau, aktivitas tambang nikel yang dilakukan PT KSM di Pulau Kawe.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut