Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:05:00 WIB
Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?
Ilustrasi terjerat pinjaman online (pinjol). (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Demikian jawaban dan pendapat dari kami mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara KOF. Semoga menjadi perhatian dari OJK mengenai hal ini. OJK tidak hanya menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin dari Fintech P2P Lending saja, tetapi harus memperhatikan juga masyarakat yang menjadi debitur yang telah dicabut izinnya tersebut agar jangan sampai menjadi korban penipuan/pengancaman/pemanfaatan data pribadi dan korban pandangan yang keliru tentang anggapan lunasnya utang jika perusahan penyelenggara pinjol dicabut izinnya.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya, serta masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 28 Juli 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH ([email protected])

Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

Website:
1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-Perusahaan-Penyelenggara-LPBBTI-PT-Semangat-Gotong-Royong.aspx

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut