Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

Jabat Sekjen dan Ketua Pansel Jabatan, Ini Kata Sekjen Kemenag

Rabu, 27 Maret 2019 - 20:44:00 WIB
Jabat Sekjen dan Ketua Pansel Jabatan, Ini Kata Sekjen Kemenag
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan tersangka Romy di Gedung KPK, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jabatan yang diduduki M Nur Kholis Setiawan dipertanyakan. Diketahui Nur Kholis menduduki jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai sekretaris jenderal (sekjen). Dia juga duduk sebagai ketua panitia seleksi (Pansel) pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Nur Kholis menjelaskan, penunjukkannya sebagai sekjen dan ketua pansel telah sesuai aturan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

"Jadi saya sebagai sekretaris jenderal kementerian agama atau siapa pun jadi secara as officio bertindak secara jabatan bertindak sebagai ketua pansel, yang dikemukakan oleh perintah melalui SK Menteri," katanya.

Hal itu disampaikan Nur Kholis usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Dia juga mengatakan pansel bekerja berlandaskan SK (surat keputusan) yang dikeluarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. "Jadi, cara kerja kami tentu berdasarkan kepada apa yang diperintahkan, dilandaskan SK Menteri itu," ujarnya.

Nur Kholis menjelaskan,berdasarkan aturan kepegawaian jabatan sekjen tidak boleh diduduki pejabat tingkat eselon dua ataupun pelaksana tugas (Plt), melainkan pejabat setingkat ekselon satu.

"Lalu kenapa saya ditugasi oleh menteri agama sebagai sekjen atau sekretaris jenderal? Sejak 5 Oktober 2018 saya kan dikukuhkan sebagai sekjen Kementrian Agama yang sebelum itu saya sebagai Irjen. Otomatis kan Irjen kosong. Tidak boleh ada kekosongan jabatan sehingga saya mendapat surat perintah menteri untuk menjadi pelaksana tugas inspektur jenderal kementerian agama," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut