Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Ini Kata Mensesneg
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga anti-rasuah itu. Kini, masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Menanggapi putusan itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan siap mengikuti aturan baru yang berlaku.
Pratikno menjelaskan, pada intinya pemerintah menaati seluruh undang-undang (UU).
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa, ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” kata Pratikno, di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia menambahkan, pada periode empat tahun lalu, tepatnya pada pertengahan Mei, sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya 4 tahun,” ujarnya.
Dia kembali menegaskan, pemerintah pusat akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MK membacakan putusan Nomor Perkara 112/PUU-XX/2022 dari gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq