Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny! Cak Imin Pimpin Peletakan Batu Pertama Pasca Bangunan Ambruk
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Pesantren Harus Akomodasi 4 Pelajaran Umum

Kamis, 26 Oktober 2023 - 16:50:00 WIB
Jadi Bagian Sistem Pendidikan Nasional, Pesantren Harus Akomodasi 4 Pelajaran Umum
Majelis Masyayikh menyosialisasikan UU No 18/2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah 2 Benda, Sirampog, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (26/10/2023). (Foto: Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

Pengasuh pesantren Minftahul Huda, Manojaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH Abdul Aziz Affandy menambahkan, mekanisme penjaminan mutu ini bukan memaksakan ukuran pusat kepada pesantren. Akan tetapi memberikan kewenangan dan kebebasan bagi pesantren untuk mengatur, mengelola, dan mengembangkan program pendidikan nonformal mereka sendiri. Dengan demikian pesantren dapat memiliki peran yang lebih sentral dan memiliki fleksibilitas dalam menyusun kebijakan guna memastikan kualitas pendidikannya.

“Dewan Masyayikh pada dasarnya berkewajiban mengurus kurikulum pesantren. Meskipun demikian Majelis Masyayikh tidak boleh mengatur Dewan Masyayikh dalam hal kurikulum karena hal itu menjadi bagian dari otonomi pesantren. Peran yang akan diambil Majelis Masyayikh adalah memberikan pendapat terkait hal ini,” kata ulama yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Pendidikan pesantren merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional, sehingga penyusunan standarisasi mutu harus mengacu kepada Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu penyusunan standar mutu harus sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang dirinci dalam PP No 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan PP No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut