Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih: Hukum Indonesia Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah?
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP

Sabtu, 10 April 2021 - 08:54:00 WIB
Jadi Delik Aduan, Pasal Penghinaan Presiden Tetap Ada di RKUHP
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. (Foto MNC Portal Indonesia/Armydian Kurniawan).
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, lanjut Eddy, KUHP semua negara di dunia memuat bab tentang kejahatan yang melanggar martabat kepala negara asing. Dia mencontohkan Jerman sempat memproses laporan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang merasa dihina oleh seorang komedian Negeri Panzer pada 2016. 

“Jadi logikanya, kalau (martabat) kepala negara asing saja dilindungi masa (martabat) kepala negara sendiri tidak dilindungi?”  katanya.

Ketiga, kritik terhadap pemerintah tidak termasuk penghinaan terhadap presiden dan wapres. Dengan begitu, pengkritik tidak dapat dipidana. “Jadi masyarakat tidak perlu khawatir pasal ini akan membelenggu demokrasi,” kata Eddy. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut