Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tegaskan Telah Mundur dari DPR dan PPP

Kamis, 18 Januari 2024 - 12:39:00 WIB
Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Tegaskan Telah Mundur dari DPR dan PPP
Hakim MK Arsul Sani (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Arsul Sani telah mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK). Arsul menegaskan telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR dan MPR.

"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Arsul juga mengatakan telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh menjadi anggota partai politik apalagi pengurus, maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," kata Arsul.

Selain itu, Arsul mengaku menanggalkan profesinya sebagai advokat. Dia mengundurkan diri dari Wakil Ketua Dewan Penasihat DPN Peradi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut