Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota mengamankan dua muncikari prostitusi online di sebuah apartemen di Kota Bogor. Mirisnya, salah satu muncikari merupakan ABG perempuan yang masih berusia 17 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Dhoni Ermawanto mengatakan kedua muncikari tersebut masing-masing berinisial DAP (17) dan FY (20). Keduanya ditangkap polisi di sebuah kamar apartemen di Kota Bogor beberapa waktu lalu.

"Pelaku ditangkap di apartemen," kata Dhoni, di Pusdikzi TNI AD Kota Bogor, Senin (12/4/2021).

Tersangka DAP bertugas menawarkan perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan Whatsapp. Ketika sudah mendapat pelanggan, DAP menyewa kamar apartemen kepada FY.

"Sekali kencan ditarif Rp700.000. Rp500.000 untuk wanitanya dan Rp 200.000 untuk muncikari," ujarnya.

Tiga perempuan yang menjadi korban praktik prostitusi itu salah satunya juga masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan handphone.

"Kita kenakan Psal 2 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta," kata Dhoni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut