Jadi Muncikari, ABG di Bogor Ditangkap Polisi
Senin, 12 April 2021 - 12:04:00 WIB
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan terkait kasus prostitusi tersebut. Termasuk ada tidaknya keterlibatan dari pengelola apartemen.
"Kami masih lakukan pemeriksaan karena belum lama kita tangkap. Untuk apartemennya kita akan mintai keterangan untuk mendalami seberapa jauh keterlibatan pihak apartemen," katanya.
Sementara itu, tersangka FY mengaku menyewa kamar tersebut sebesar Rp 150.000 per hari kepada pemiliknya. Satu bulan, dirinya bisa mengantongi keuntungan dari bisnis itu sekitar Rp3 juta.
"Rp 150.000 sehari (sewa kamar apartemen). Seminggu (pelanggan) di bawah 10 orang," ucap FY.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq