Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaget! Indonesia Masuk 3 Besar Negara dengan Kasus Kusta Terbanyak di Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Jerinx

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:49:00 WIB
Jadi Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Terkini Jerinx
Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra, usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan, Rabu (12/8/2020). (iNews.id/Aris Wiyanto).
Advertisement . Scroll to see content

Pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargalongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00."

Gendo mempertanyakan unsur SARA dari unggahan Jerinx. Dia pun menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Polda Bali. Penetapan tersangka bermula dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Organisasi dokter tersebut merasa Jerinx telah mencemarkan nama baik IDI karena menyebut organisasi itu sebagai kacung (anak buah) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Atas perbuatannya, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut