Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Janji Bakal Kooperatif Jalani Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjanji koperatif usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian. Kini dia kembali ke Jakarta usai bertemu ibunya.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata SYL melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10/2023).
“Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, Saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Febri menambahkan kliennya berharap KPK memberikan ruang untuk menyampaikan pembelaan.
"Namun demikian, selain menjalani proses hukum, Pak Syahrul juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini," jelasnya.
Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Kedua tersangka lainnya tersebut yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan serta MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Editor: Ibnu Hariyanto