Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya, Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR).
Penetapan tersangka diumumkan KPK usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Harun disebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
BACA JUGA: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP