Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri

Jumat, 10 Januari 2020 - 10:27:00 WIB
Jadi Tersangka, Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) di DPR RI. Salah satunya, Calon anggota legislatif (Caleg) asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku (HAR).

Penetapan tersangka diumumkan KPK usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar meminta kepada Harun untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK. Harun disebut lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaganya.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

BACA JUGA: Profil Harun Masiku, Caleg PDIP di Pusaran Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

BACA JUGA: KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Suap PAW Caleg PDIP

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut