Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tanggapi Putusan MK, Pakar: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Ini Peran Dosen IPB terkait Bom Molotov Aksi Mujahid 212

Selasa, 01 Oktober 2019 - 17:36:00 WIB
Jadi Tersangka, Ini Peran Dosen IPB terkait Bom Molotov Aksi Mujahid 212
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) sebagai tersangka terkait upaya menginisiasi dan menggerakkan pembuatan bom molotov massal untuk Aksi Mujahid 212, Sabtu, 28 September 2019. Hasil pemeriksaan sementara terungkap, AB diduga berperan merekrut dua anggota.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, dua anggota yang direkrut AB, yang berinisial S dan OS, juga sudah menjadi tersangka. "Dari hasil pemeriksaan saat ini masih berkembang proses pemeriksaannya, AB ini merekrut 2 orang atas nama S dan OS," katanya di Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Dedi mengungkapkan, S berperan mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom. Kemudian, OS berperan sebagai penerima dana.

"Dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo hari Sabtu kemarin," ujarnya.

Dedi menuturkan, kemudian tersangka S, merekrut empat orang yang belakangan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah JAF, Al, AD dan SAM. "Mereka ini memilili kualifikasi membuat bom sekaligus merangkap sebagai eksekutor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut