Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Haris Azhar dan Fatia Akan Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti berencana mengajukan praperadilan. Keduanya diketahui resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jika semua mekanisme internal (upaya yang dilakukan pihak Haris Azshar dan Fatia) ini tetap diabaikan atau tak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat pada wartawan melalui zoom meeting, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, dalam kapasitas Haris dan Fatia sebagai tersangka, pihaknya sejatinya telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.
"Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan logic kami tuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik," tuturnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah meminta ke Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan selama ini. Namun, dari proses yang selama ditempuh itu, pihaknya belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman.
Dia mengatakan Kejaksaan berperan dalam hal ini akan memeriksa. Serta selama ini melakukan supervisi atau diberitahukan setidaknya oleh kepolisian.
"Komnas HAM sudah menyiapkan dan menyampaikan surat dan Ombudsman sudah meminta klarifikasi tambahan," katanya.
Pengacara Haris Azhar itu menambahkan, dalam konteks penetapan tersangka, safeguard yang ada dalam SKB itu harus tetap dipenuhi selain hak tersangka dalam KUHAP. Pihaknya juga bakal tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan.
Mulau ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian. Dia mengatakan pemeriksaan ahli yang lebih independen nanti akan bermuara pada kesimpulan atau review terhadap kejelasan ada tidaknya tindak pidana di kasus tersebut.
Jika upaya itu tetap tak membuahkan hasil, pihaknya bakal mengajukan praperdilan terkait penetapan tersangka klienya dan kasus tersebut.
Editor: Rizal Bomantama