Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan

Minggu, 10 Januari 2021 - 22:42:00 WIB
Jadi Tersangka Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. 

"Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu didalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya," katanya.

Saat Tim KPK mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. 

Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky di dalam rumah tersebut.

"Pada bulan Juli 2020, Tim Penyidik KPK melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga FY yang berlokasi di Sidosermo Kec.Wonocolo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, namun FY dan pihak keluarganya tidak kooperatif," kata Setyo.

Atas perbuatannya, FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut