JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Demokrat, Nurhasanah (NHS), pada hari ini. Nurhasanah merupakan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
"KPK kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yakni NHS," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Rezim Komunis Tawarkan Hadiah Rp585 Juta untuk Tangkap 2 Influencer Taiwan karena Konten Anti-China
Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Awas! Warga Jakarta Tolak Tes Swab Didenda Rp5 Juta
KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para bekas legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku