Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Cianjur Minta Maaf ke Warga
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, juga turut ditahan bersama Irvan. Namun, saat ditanya wartawan terkait kasus yang menjeratnya, Cecep memilih bungkam dan bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.
Dalam perkara ini KPK menetapkan status tersangka kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar; Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosiain, dan; kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total anggaran Rp46,8 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (12/12/2018) kemarin, petugas KPK telah menyita Rp1,5 miliar.
Semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irvan ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK, Kav K-4, Jakarta Selatan. Cecep ditahan di Rutan Cabang KPK di Kav C-1. Sementara, Rosiain ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi (mengenakan rompi tahanan orange), ditahan petugas KPK. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Editor: Ahmad Islamy Jamil