Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Heran Tak Lewat Prosedur Militer
JAKARTA, iNews.id - Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri diduga menjadi penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Henri mengaku menerima penetapan tersangka tersebut. Kendati demikian, dia heran penetapan tersangka itu tak melalui prosedur militer atau TNI.
"Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur (TNI) ya, kan saya militer," ujar Henri saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Namun, Henri menegaskan dirinya akan tetap bertanggung jawab atas segala proses hukum yang tengah menjeratnya. Dia juga mengklaim kinerjanya di Basarnas sudah transparan.
"Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparansi," kata Henri.
Ketika dihubungi, Henri mengaku tengah menghadap Puspom dan pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya.
"Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini," kata dia.
Henri juga menyampaikan dia tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada. "Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya," imbuhnya.