Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Terancam 15 Tahun Bui

Minggu, 01 Juni 2025 - 10:41:00 WIB
Jadi Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pemilik Tambang dan Kepala Teknik Terancam 15 Tahun Bui
Tim SAR gabungan mengevakuasi bangkai dump truck yang hancur akibat tertimbun longsor di tambang Gunung Kuda, Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)Tim SAR gabungan mengevakuasi bangkai dump truck yang hancur akibat tertimbun longsor di tambang Gunung Kuda, C
Advertisement . Scroll to see content

CIREBON, iNews.id - Dua tersangka longsor tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kedua tersangka yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang AR. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Longsor yang terjadi Jumat (30/5/2015) itu mengakibatkan 17 orang tewas dan 12 luka-luka. Selain itu, delapan orang hingga kini belum ditemukan. 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Inisialnya AK dan AR,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Kombes Pol Sumarni menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Di antaranya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut