Jadi Tersangka, Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditahan di Polda Kalsel
JAKARTA, iNews.id - NakhodaKM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal di Laut Jawa. Saat ini, AY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
“Saat ini terhadap tersangka ada (ditahan) di Rutan Polda Kalimantan Selatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Trunoyudo mengatakan penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan serangkaian penyidikan terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka, nahkodanya,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2026).
Meski AY telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum mengungkap secara rinci dasar penetapan tersebut maupun motif dalam perkara kecelakaan kapal itu.
Kukuh mengatakan penyidik masih memeriksa pihak lain untuk mengungkap keseluruhan peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” jelas dia.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilaporkan hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA.
Kapal tersebut berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Kapal membawa 243 orang dalam pelayaran tersebut.
Editor: Puti Aini Yasmin