Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Jalani Isolasi Mandiri di Rutan Gedung Lama KPK
JAKARTA, iNews.id - KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Saat ini Nurdin Abdullah menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rumah Tahanan (Rutan) Kavling C1 yang berada di gedung lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
"Prinsipnya untuk mitigasi wabah Covid-19 maka isolasi mandiri lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (1/3/2021).
Ali belum dapat memastikan kapan Nurdin Abdullah akan kembali menjalani pemeriksaan. Intinya, kata Ali, jika penyidik nantinya membutuhkan keterangan Nurdin Abdullah dan tersangka lainnya, maka akan dilakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR).
Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Bambang Pacul: Orang Baik di Politik Itu Tidak Cukup
"Jika nanti penyidik harus segera memeriksa para tersangka, maka tetap bisa dilakukan, yang sebelumnya dilakukan swab PCR dulu," ucap Ali.
Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Rizal Bomantama