Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Gowa Sitti Husniah Terjerat 4 Kasus

Jumat, 25 September 2026 - 21:14:00 WIB
Jadi Tersangka Pemerasan, Bupati Gowa Sitti Husniah Terjerat 4 Kasus
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tidak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi mengungkap ada empat kasus yang menjeratnya. 

“Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara ini,” kata Direktur Pendindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Kasus pertama yang menyeret Husniah yakni soal pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Dalam hal ini, Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR itu untuk dilaporkan kepadanya.

Kemudian, Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Lalu, dalam rangkaian peristiwa ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui perantara yang merupakan sopir pribadinya.

Selanjutnya, terkait dengan pembukaan gerai minimarket baru. Penyidik menemukan fakta setelah bertemu pihak minimarket, Husniah mengarahkan mereka untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya. Dalam proses tersebut, Husniah melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.

Kasus ketiga adalah, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.

Rumah tersebut diperoleh Husniah dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta.

Kasus keempat atau terakhir, yakni terkait permintaan sponsorship dalam kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah berlangsung.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut