Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 04 Februari 2021 - 12:52:00 WIB
Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi ditahan Bareskrim Polri. (Foto: Instagram @zaim.saidi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri resmi menahan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi setelah melalui proses pemeriksaan. Pria kelahiran Temanggung, Jawa Tengah itu ditangkap pada Selasa (2/2/2021) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka. Pasar Muamalah menjadi sorotan masyarakat karena menyediakan jual beli menggunakan mata uang asing yaitu Dinar dan Dirham.

"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rusdi menjelaskan wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut