Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Curiga Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Banyak Ditutupi: Mungkin Takut Dibandingkan 
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:08:00 WIB
Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU
Ilustrasi jadwal Pemilu 2024 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu,  penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.

Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.

Jadwal Pemilu Putaran 2

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 27 Juni-20 Juli: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut