Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Junta Militer Myanmar Gelar Pemilu Kontroversial, Perang Saudara Masih Berkecamuk
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:08:00 WIB
Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya Lengkap dari KPU
Ilustrasi jadwal Pemilu 2024 (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal Pemilu 2024. Nantinya, pesta demokrasi ini akan dilaksanakan secara serentak di bulan Februari 2024.

Pemilu diselenggarakan selama 5 tahun sekali untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, hingga Presiden dan Wakil Presiden. Adapun, pemilihnya adalah rakyat Indonesia langsung.

Pemilu Serentak 2024 Kapan? 

Jadwal Pemilu 2024 dan tahapan telah resmi ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Pemilu akan dilaksanakan sesuai dengan yang terkandung pada Pasal 2 Ayat 1 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 yang berbunyi

"Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara juga harus melakukan berdasarkan prinsip seperti yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel.

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

Putaran I

  • 14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Oktober 2022-21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu
  • 11 Februari 2024-13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024-15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024-20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 1 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024 = Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara itu,  penetapan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi atau 3 hari setelah putusan bila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Sedangkan untuk DPRD Kabupaten/Kota serta DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Kab/Kota atau DPRD Provinsi.

Indonesia menganut sistem pilpres mayoritarian dua putaran (majoritarian two round system). Hal ini berarti pemilihan presiden sangat mungkin dilakukan dalam dua putaran, jika pada putaran pertama belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memenangkan pemilihan sesuai syarat yang berlaku.

Jadwal Pemilu Putaran 2

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Pemungutan dan penghitungan suara
  • 27 Juni-20 Juli: Rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.

Dari jadwal Pemilu 2024 di atas diketahui hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua. Bila terdapat permohonan perselisihan, penetapan hasil Pemilu paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut