Jakarta PSBB Total, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang dengan Protokol Ketat
Minggu, 13 September 2020 - 15:08:00 WIB
Dalam PSBB total ini, ada 11 sektor yang diizinkan beroperasi dengan protokol ketat. Yaitu kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik serta kebutuhan sehari-hari.
Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir.
"Kasus positif Covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total, walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ujarnya.
Editor: Donald Karouw