Jaksa Agung: Calon Tersangka Baru Jiwasraya Sudah Terlihat
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejaksaan Agung Sebut Transaksi Jiwasraya Mencapai Jutaan
Kejagung juga menjerat dua tersangka yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan para tersangka lainnya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad