Jaksa Agung : Dugaan Korupsi Pesawat ATR Era Direktur Utama Garuda AS
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut dugaan korupsi pembelian pesawat jenis ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia pada zaman Direktur Utama berinisial AS. Saat ini eks Dirut tersebut tengah ditahan.
Hal itu dikatakan Burhanuddin setelah menerima laporan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Laporan Garuda untuk pembelian ATR--72-600. Dirut dalam pembelian ATR-72-600 zaman direkturnya AS," tutur Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
"Untuk ATR-72-600 ini di zaman AS dan AS sekarang masih ada di dalam tahanan zaman direktur utamanya adalah AS," imbuh dia.
Diketahui dua Dirut PT Garuda Indonesia terakhir adalah Emirsyah Satar dan Ari Askhara. Dari dua orang tersebut saat ini yang tengah ditahan adalah Emirsyah Satar.
Emirsyah Satar dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Jaksa Eksekutor KPK pada Jawa Barat pada Rabu, 3 Februari 2021.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar atas perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara untuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Ari Askhara, tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Editor: Faieq Hidayat