Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif

Selasa, 08 Maret 2022 - 14:53:00 WIB
Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan keadilan restoratif digunakan dalam pidana korupsi kerugian di bawah Rp50 Juta. Contonya pungutan liar yang terjadi di Pontianak dengan nilai Rp2,2 juta.

Menurutnya, pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara dengan nominal kecil, justru menambah pengeluaran negara dalam menyelesaikan perkara. Sehingga hal ini tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil tindak pidana korupsi yang diperbuat oleh pelaku.

"Penanganan tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan sampai dengan eksekusi tidaklah murah. Negara menanggung biaya ratusan juta rupiah untuk menuntaskan seluruh perkara tindakan pidana korupsi," kata Burhanuddin dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Selasa (8/3/2022).

Apalagi jika sang pelaku terpaksa mendekam di penjara, otomatis negara menambah biaya pengeluaran lapas untuk pelaku tersebut. Sehingga, kejadian ini mengakibatkan lapas over kapasitas.
 
"Ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut