Tanggapi Jaksa Agung, Pimpinan KPK Tegaskan Tak Bisa Biarkan Korupsi di Bawah Rp50 Juta
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merespons usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pelaku tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipenjara. Ghufron menilai korupsi di bawah Rp50 juta tidak bisa dibiarkan dan tetap perlu ada pemberian efek jera.
Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. Aspek hukum katanya bukan hanya bicara soal pengembalian uang, tapi juga harus ada efek jera dari perbuatan pidananya.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata Ghufron, Jumat (28/1/2022).
"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela, yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," imbuhnya.
Ghufron tetap menghargai usulan jaksa agung tersebut. Diakui Ghufron, biaya proses hukum mulai dari penyelidikan hingga persidangan jauh lebih mahal dari kerugian negara yang timbul akibat perbuatan korupsi para koruptor kelas teri.