Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan, Ini Kata Ketua PBNU
JAKARTA, iNews.id - Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyampaikan dukungannya terhadap imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melarang para terdakwa menggunakan atribut keagamaan secara mendadak di saat persidangan. Menurutnya atribut keagamaan sebaiknya tidak dijadikan kedok dan merusak citra agama tertentu.
"Ya, saya kira memang sebaiknya demikian agar simbol agama tidak menjadi aksesoris saat persidangan saja," kata pria yang akrab disapa Gus Fahrur, Rabu (18/5/2022).
Namun larangan tersebut lanjut Gus Fahrur tidak berlaku bagi terdakwa yang memang sejak lama menggunakan atribut keagamaan.
"Sebaliknya kalau dia memang dia seorang guru misalnya, yang memang biasa pakai batik dan kopiah ya jangan dipaksa pakai kaos dan celana pendek selutut," ujar dia.
Dirinya bersepakat jika larangan itu diberlakukan kepada terdakwa yang mendadak mengenakan atribut agama saat berada di persidangan. Misalnya ada terdakwa kasus prostitusi atau suap korupsi yang sebelumnya tidak menggunakan hijab yang tiba-tiba memakai gamis dan jilbab saat sidang digelar.
"Bukan sekedar pencitraan mendadak saleh," kata Gus Fahrur.
Gus Fahrur menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung dalam pembuatan aturan khusus pakaian terdakwa yang mendadak mengenakan atribut keagamaan.
"Namun sebaiknya tidak kaku atau sesuai asas kepatutan saja," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menerbitkan edaran ke seluruh jajarannya terkait larangan seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan.
Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses meja hijau.
Dalam hal ini, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.
Editor: Rizal Bomantama