Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PWI Pusat Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergi Insan Pers dan Penegak Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang

Selasa, 17 Mei 2022 - 10:58:00 WIB
Jaksa Agung Larang Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Keagamaan saat Sidang
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang seluruh terdakwa yang mendadak menggunakan atribut keagamaan saat menjalani persidangan. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam surat edaran untuk seluruh jajarannya.

"Imbauan itu sudah disampaikan juga dalam acara halal bihalal kemarin, Senin minggu lalu. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke Kejaksaan seluruh Indonesia," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Diketahui, Jaksa Agung sebelumnya mengklaim geram terhadap adanya sejumlah terdakwa yang tiba-tiba menggunakan atribut keagamaan dalam menjalani persidangan ketika menghadapi proses hukum di meja hijau. 

Dalam hal ini, Ketut menambahkan, edaran tersebut diharapkan dapat menghindari kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh suatu pemilik agama tertentu.

"Seolah-olah alim pada saat disidangkan, kami nanti samakan semua. Yang penting berpakaian sopan di depan persidangan," ujar Ketut.

Meski begitu, Kejagung maupun Jaksa Agung tak menyebut secara pasti contoh terdakwa yang disebut mendadak menggunakan atribut keagamaan tersebut. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut