Jaksa Agung Pastikan Kasus Bachtiar Nasir dan Eggi Sudjana Murni Hukum
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meminta kasus makar Eggi Sudjana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ustaz Bachtiar Nasir tidak dikaitkan dengan unsur politis. Penegakan hukum selalu berlandaskan pada fakta hukum yang ada.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan, kasus Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir murni hukum dan jauh dari unsur politis. Dia mengatakan, aparat penegak hukum selalu bersikap profesional dan objektif menangani setiap perkara.
"Tidak ada, hukum ya hukum, politik ya politik. Mungkin memang momentumnya saja bebarengan dengan politik," katanya di Kejaksaan Agung RI, Jumat (10/5/2019).
Sebelumnya dua tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditetapakan sebagai tersangka. Pertama, tokoh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Ustaz Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dengan tuduhan terlibat kasus tindak pidana pencucian uang TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Kemudian, Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Prasetyo mengatakan akan tetap menuggu berkas perkara kasus yang tengah ditangani Polri. Dia menilai kasus itu akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak ada istimewa hanya kebetulan timingnya bersamaan dengan tahun politik seperti sekarang ini. Tapi tidak perlu ada semacam suudzon semacam tuduhan ini politik, percayalah itu, kita lihat sesuai fakta yang ada," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad