Protes Perubahan Pasal, Eggi Sudjana Ajukan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Pihak Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar yang ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Praperadilan resmi didaftarkan pada hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Salah satu kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena adanya perubahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya. Menurut dia, pihak penyidik Polda Metro Jaya terlalu cepat menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Karena kita ketahui bahwasanya laporan dari Suryanto tersebut yang menetapkan Eggi Sudjana bukanlah pasal makar, akan tetapi pasal 160 KUHP tentang menghasut atau penghasutan," katanya saat ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Pitra mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan kepada Eggi yang sebelumnya 160 KUHP tentang penghasutan menjadi Pasal 107 tentang makar. "Konteksnya saja sudah berbeda. Kenapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah," ujarnya.
Konteks "people power" yang dimaksudkan Eggi, menurut dia, adalah protes terhadap kecurangan yang terjadi di KPU maupun Bawaslu, berupa unjuk rasa.
"Tidak ada satu pun niat dia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara. Itu baru bermasalah," kata Pitra.
Selanjutnya, Eggi Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019 mendatang. Polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Editor: Djibril Muhammad